Apa Itu Pencurian?

Pencurian
Ilustrasi pencurian

Salah satu kasus yang sering terjadi ditengah masyarakat adalah kasus pencurian seperti pencurian uang, motor, mobil, emas, sertifikat, hewan, handpone, dan barang-barang berharga lainnya. 

Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa mencuri adalah suatu perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah.

Mencuri atau pencurian dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang mengatur "Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak maka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,-"

Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUH Pidana tersebut diatas maka dapat kita lihat unsur unsurnya yaitu sebagai berikut:
"Mengambil barang, Yang diambil harus sesuatu barang, Barang yang diambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Mengambil barang dilakukan dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum (melawan hak)".

Salah satu unsur penting dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan mengambil barang. Kata mengambil dalam arti sempit yaitu menggerakkan tangan dan memegang barang tersebut baik langsung atau menggunakan alat sampai barang itu bergeser atau berpindah ke tempat lain.

Untuk menjatuhkan suatu pidana terhadap pelaku pencurian maka semua unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 362 harus dipenuhi termasuk sifat melawan hukum. Dalam bahasa Belanda melawan hukum adalah wederrechtelijk berasal dari kata weder yaitu bertentangan dengan atau melawan; recht yaitu hukum jadi kata wederrechtelijk adalah bertentangan dengan hukum atau melawan hukum.
 
Perbuatan melawan hukum pada Pasal 362 KUHP mengandung makna subjektif yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat (mens rea) dan pelaku secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang Memberatkan Pada Kasus Pencurian 
Unsur-unsur yang memberatkan pada kasus pencurian apabila dilakukan seperti :
  1. Pada waktu terjadi kebakaran;
  2. Pada waktu terjadi ledakan;
  3. Pada waktu terjadi bahaya banjir;
  4. Pada waktu terjadi gempa bumi;
  5. Pada waktu terjadi letusan gunung berapi;
  6. Pada waktu ada kapal karam;
  7. Pada waktu ada kapal terdampar;
  8. Pada waktu terjadi kecelakaan kereta api;
  9. Pada waktu terjadi suatu pemberontakan;
  10. Pada waktu terjadi huru hara;
  11. Pada waktu terjadi bahaya perang;
  12. Dengan terlebih dahulu pelaku merusak barang  seperti memecahkan kaca, pintu, kunci dan lainnya.
Bagaimana Membuat Laporan Polisi Jika Terjadi Pencurian
Melaporkan kasus pencurian merupakan hak bagi korban sesuai ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat pelaporan sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu :
  1. Mabes Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Polda untuk wilayah Provinsi.
  3. Polres untuk wilayah kabupaten/kota.
  4. Polsek untuk wilayah kecamatan.

Datanglah ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan  atas kasus pencurian yang anda alami. Selanjutnya menghadap ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Setelah anda selesai membuat laporan, anda akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi laporan disertai bukti awal terkait kasus pencurian yang anda alami. 

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan awal terkait laporan anda.


No comments:

Powered by Blogger.